PENEGASAN KEDUDUKAN KONSELOR DALAM MEREVISI UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2003
PENEGASAN
KEDUDUKAN KONSELOR DALAM MEREVISI UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR
20 TAHUN 2003
Oleh
Rasman
Sastra Wijaya.
Konselor
merupakan salah satu profesi unik dalam dunia pendidikan, keunikannya terlihat
dari setting wilayah layanan, konteks tugas serta ekspektasi kinerjanya dalam
satuan pendidikan yang sangat berbeda baik dengan fungsi kepala sekolah sebagai
manager dan guru mapel sebagai transfer of knowledge. Demikian juga
dalam proses pembelajaran, konselor dalam mendidik siswa melalui serangkaian
program layanan professional yang terukur dan terintegrasi disetiap tindakan
atau unjuk kerja program bimbingan dan Konseling. Menjadi seorang konselor
khususnya dalam dunia pendidikan bukan sekedar memenuhi keinginan atau pilihan peluang
kerja saja, namun lebih daripada itu konselor dalam satuan pendidikan merupakan
sebuah panggilan jiwa dari para pelaksana pembelajaran yang didalamnya memuat
unsur -unsur antara lain membimbing, mengajar, mengarahkan, memotivasi sampai
menilai hasil proses pembelajaran. Upaya membantu individu meningkatkan atau
memperkuat dorongan untuk mencapai integritas diri berarti mendorong individu
untuk menemukan makna hidup yang hakiki. Program bimbingan dan konseling adalah
upaya sistematis untuk membantu individu menemukan makna hidup yang hakiki. Tujuan
pelaksanaan program bimbingan dan konseling adalah terbentuk kemandirian siswa.
Kemandirian mengandung segi-segi kehidupan normatif, kesadaran akan sistem nilai
dan budaya, tanggung jawab, kemampuan bertindak etis dan religius atas dasar
pemahaman yang bermakna. Dari konteks hasil belajar tersebut maka pembelajaran
didalam kelas bukan sekedar transfer of knowledge dan nilai yang diukur
memalaui ketuntasan kriteria minimal (KKM) namun lebih dari pada itu harus
dapat dibuktikan dengan upaya untuk dilakukannya perubahan perilaku secara
kompleks melalui proses pengalaman yang dilaluinya.
Melihat
perbedaan tugas dan konteks pembelajaran yang siginifikan dari Guru Mapel,
Unsur pimpinan maka posisi konselor dalam dunia pendidikan semakin jelas dan
tegas menjadi kebutuhan perkembangan siswa. Atas dasar tersebut konselor harus
dimuat sebagai pendidik pada Undang-undang sistem pendidikan nasional. Konselor
memiliki tujuan yang sama dengan guru mapel ataupun pimpinan manajerial (unsur
kepala sekolah) yaitu mengoptimalkan perkembangan peserta didik melalui layanan
bimbingan dan konsling disetiap satuan pendidikan tertentu.
Selama
ini, proses belajar dalam konteks pembelajaran di kelas belum mampu optimal
artinya belum dapat membawa peserta didik dari kondisi apa adanya secara
maksimum kepada kondisi bagaimana seharusnya secara maksimal dengan
memanfaatkan potensi diri setiap siswa. Potensi diri ini akan menjadi kekuatan
dan kelebihan seorang siswa untuk difasilitasi oleh konselor diketahui oleh
guru kelas atau guru mata pelajaran sebagai dasar mengantar kemampuan lainnya.
Kelebihan dan kekuatan peserta didik tersebut bukanlah sebuah kompetensi yang
dikejar dalam proses pembelajaran seperti kompetensi pengetahuan (kognitif),
kompetensi sikap (afektif) dan kompetensi keterampilan (psikomotor). Namun
kelebihan dan kekuatan peserta didik ini termanifestasi dari potensi diri yang
sudah ada sejak lahir baik itu kecerdasan/Intelegensi, Bakat dan minat,
karakterisitik, kepribadian serta sejumlah atribut peristiwa yang akan menjadi
pengalaman berharga dalam berinteraksi dengan kerabat atau lingkungannya. Nyatanya
kemampuan tersebut kadang kabur atau kurang jelas untuk digunakan atau
dimanfaatkan oleh guru Mata pelajaran dalam proses belajar. Seharusnya
kemampuan menjadi dasar untuk mengembangkan kemampuan lainnya peserta didik. Kemampuan
masing-masing peserta didik tersebut harus melalui pengukuran atau serangakain
tes serta dianalisis secara mendalam oleh konselor untuk dijadikan dasar data
dan prediksi kehidupannya kedepan.
Adapun
konteks tugas konselor yang menjadi dasar untuk dimuat dalam Undang-undang
sistem pendidikan nasional yaitu:
Konselor
membebaskan tekanan psikologis siswa dalam belajar,
artinya profesi konselor terlepas dari program BK yang sudah tersusun dan terencana
(program tahunan-program semesteran) di sekolah. Dalam kegiatan sehari-harinya Konselor
dengan rasa altruistic mampu menangkap eksistensi peserta didik. Konselor mampu
menjangkau sampai pada titik dimana menurunnya psikologis peserta didik. Situasi
yang mengancam siswa, baik kondisi menurunnya psikis (fikiran, mental dan
suasana emosional tak menentu) maupun secara fisik (sakit atau kurang sehatnya badan
atau jasmani) atau gejala psikologis yang muncul di seluruh warga sekolah. Kondisi-kondisi
labil, gelisah atau rendah dirinya seorang peserta didik ini akan menjadi
bagian dari upaya responsive konselor dalam membantu memulihkannya. Bahkan
ketika itu dengan hadirnya konselor, siswa merasa terbantu meng-upgrade Mampu
Mempertahankan Batas-Batas yang Sehat untuk dijadikan sebagai bagian dari kelebihannya,
demikian kekurangan dari diri justru diangkatnya hingga menjadi senjata yang
ampuh untuk membantu perkembangan dalam mempersiapkan masa depannya.
Konselor
memfasiltasi perkembangan siswa melalui layanan teraupetik di sekolah,
bahwa salah satu kompetensi konselor adalah kompetensi paedagogik yaitu memberikan
layanan konseling secara menyenangkan dengan menjamin seluruh privasi peserta
didik (asas kerahasiaan) menjadikan peserta didik merasa yakin akan
perkembangan dan tantangan yang menempanya untuk dikeluarkan. Kondisi lain
seorang konselor memahami factor budaya, ekonomi dan pluralism setiap konseli
atau peserta didik karena mereka makhluk sosial dan individual. Konselor bertindak sebagai model keaslian dengan
menjadi apa adanya dan terlibat dalam penyingkapan diri (self-disclosure)
yang layak dan fasilitatif. Konselor dalam proses membantu
konseli merumuskan harapan yang realistis, membantu mengurangi rasa cemas dan
prasangkan yang tidak baik sehingga peserta didik memiliki keyakinan untuk
optimis dengan segala tantangan yang harus untuk ditaklukannya. Peserta didik
akan mengintegrasikan apa yang diperlihatkan konselor,Terbuka, percaya diri,
dapat lebih mandiri untuk menyelesaikan masalahnya sendiri di kemudian hari.
Konselor
memberikan kepuasan dan kebahagian, serta mewujudkan perkembangan optimal dan
kemandirian bagi setiap peserta didik
yang dilayaninya. Konselor tahu bahwa dalam upaya melayani peserta didik akan
membuat perbedaan besar dalam hidup seseorang sehingga konsistensi dan komitmen
professional menjadi dasar dalam melaksanakan layanan. Konselor bersedia
menjadi pendamping seseorang yang ingin memenuhi kebutuhan, memenuhi harapan,
mengembangkan dirinya, menuju kemandirian serta menghadapi situasi ambiguitas
peserta didik dalam menghadapi rasa takut terdalam, dan dilema. Meskipun
konselor kadang menghadapi tantangan
besar .
Konselor
mengembangkan kompetensi abad 21 peserta didik, kompetensi berharga yang harus dikuasai seorang
konselor dalam membimbing dan memberikan konseling kepada setiap peserta didik,
memahami bahwa setiap individu dalam proses being sehingga kemampuan
dasar menyonsong abad 21 ini harus menjadi dasar pengauasaanya, baik itu
kemampuan berpikir kritis dan memecahkan masalah, keterampilan berkomunikasi,
keterampilan berkolaborasi dengan baik, dan keterampilan berkreatifitas dan
berinovasi dalam layanan bimbingan dan konseling. Membantu peserta didik agar
dapat mengembangkan karakteristik pembelajaran agar
terlatih untuk bisa memiliki keterampilan esensial yang mengarah pada proses
pembelajaran yang interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual,
tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada peserta didik, sehingga dalam
implementasinya pendidik dapat merancang kegiatan dengan memilih pilihan karir
atau lanjutan studi yang te[at berdasarkan kebutuhan dirinya.
Konselor
secara sadar berusaha menanggapi kebutuhan anggota masyarakat (kompetensi
sosial), terutama orang yang paling rentan,
kebutuhan untuk menegosiasikan perubahan lingkungan menjadi jelas. Pekerjaan
mereka membawa para konselor berhadapan muka dengan para korban kemiskinan,
rasisme, seksisme, dan stigmatisasi dengan sistem politik, ekonomi, dan sosial
yang membuat individu merasa tidak berdaya; dengan badan pengatur yang menolak
tanggung jawab mereka untuk merespons; dengan norma-norma sosial yang mendorong
isolasi. Dalam menghadapi kenyataan ini, konselor tidak punya pilihan selain
untuk mempromosikan perubahan positif dalam sistem yang mempengaruhi
kesejahteraan klien mereka.
Konselor
secara profesional memberikan bantuan bebasis budaya
adalah konselor yang aktif dalam proses menjadi sadar akan anggapannya sendiri
tentang perilaku manusia, nilai-nilai, bias, prasangka pengertian, keterbatasan
pribadi, dan sebagainya. Kedua, seorang profesional bantuan yang kompeten
secara budaya adalah orang yang secara aktif berusaha memahami pandangan dunia
kliennya yang berbeda secara budaya. Ketiga, profesional bantuan yang kompeten
secara budaya adalah orang yang sedang dalam proses untuk secara aktif
mengembangkan dan mempraktekkan intervensi yang tepat, relevan, dan sensitif.
Strategi dan keterampilan dalam bekerja dengan klien yang budayanya berbeda. “ketiga
tujuan ini memperjelas bahwa kompetensi kultural adalah sebuah proses yang
aktif, berkembang, dan berkelanjutan dan bahwa itu lebih bersifat aspiratif
daripada tercapai.” Kompetensi multikultural konselor sebenarnya merupakan
konsep yang hidup dan berkembang. Bukti gagasan ini dapat ditemukan pada
tingkat di mana para pendukung konseling multikultural telah memperluas
batas-batas multikulturalisme untuk menangani perubahan sosial politik dan
menemukan penyebab umum dengan konseling keadilan sosial.
Konselor
menguasai Ilmu pengetahuan dan teknologi
haruslah diarahkan kepada kehidupan bermoral peserta didik. Oleh karena
konselor harus secara mendalam mengitegrasikan esensi nilai dalam masyarakat
global menjadi amat penting, dalam kondisi peserta didik menghadapi
ketidakpastian (uncertainty) dan bahkan kesemrawutan (chaos) yang bisa membuat
nilai-nilai rujukan yang ada menjadi amat rentan terhadap pengaruh nilai-nilai
baru yang dangkal dan instrumental. Disinilah manusia perlu belajar memahami
dan memaknai nilai agar nilai rujukan yang diikutinya tidak semata-mata nilai
transformasi kultural tetapi dimaknai secara kontekstual.
Konselor
menjiwa Pancasila yaitu konselor Pancasila
melaksanakan secara penuh amanah undang-undang dan segenap aturan hidup di negara
kesatuan republik Indonesia. Konselor abad 21 meneladani kekuatan dasar negara
dalam kompetensi konselor secara kuat dan mandiri yaitu (1) beriman, bertakwa
kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, (2) berkebinekaan global, (3) mandiri,
(4) gotong royong, (5) bernalar kritis, dan (6) kreatif. Keenam elemen tersebut
harus dipandang sebagai satu kesatuan yang mendukung dan berkesinambungan satu
sama lain dalam menjalankan profesi konselor. Dorongan mencapai integritas diri
ini merupakan dorongan yang paling bermakna dalam diri manusia karena akan
membawa manusia ke arah perbaikan dan penyempurnaan diri. Dorongan ini
memungkinkan peserta didik memiliki kesadaran akan alternatif tindakan, melihat
keputusan yang diambil sebagai perwujudan dari kebebasan diri, dan bukan
sebagai perilaku mekanistik pesrrta didik. Dorongan seperti ini membawa pesertadidik
ke arah perkembangan mental yang sehat. Dalam konsep ini bimbingan dan
konseling harus merupakan strategi upaya untuk membantu individu meningkatkan
motivasi atau dorongan mencapai integritas diri.
Berdasarkan
uaraian diatas maka kedudukan Konselor sebagai pendidik sangatlah kuat diundangkan
setara dengan guru dan dosen pada undang-undang sistem pendidikan nasional.
Olehnya itu kebutuhan akan konteks tugas konseleor dapat mewarnai beberapa
pasal termasuk pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling dalam sataun
pendidikan mendapatkan apresiasi khusus untuk dijadiakan bagian terintegral
yang tidak dapat dipisahkan dengan guru mapel dan unsur pimpinan sekolah.
Artikel
ini akan terpublikasi pada, https://tinbunbuton.com/
Komentar
Posting Komentar