PENEGASAN KEDUDUKAN KONSELOR DALAM MEREVISI UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2003
PENEGASAN KEDUDUKAN KONSELOR DALAM MEREVISI UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2003 Oleh Rasman Sastra Wijaya. Konselor merupakan salah satu profesi unik dalam dunia pendidikan, keunikannya terlihat dari setting wilayah layanan, konteks tugas serta ekspektasi kinerjanya dalam satuan pendidikan yang sangat berbeda baik dengan fungsi kepala sekolah sebagai manager dan guru mapel sebagai transfer of knowledge . Demikian juga dalam proses pembelajaran, konselor dalam mendidik siswa melalui serangkaian program layanan professional yang terukur dan terintegrasi disetiap tindakan atau unjuk kerja program bimbingan dan Konseling. Menjadi seorang konselor khususnya dalam dunia pendidikan bukan sekedar memenuhi keinginan atau pilihan peluang kerja saja, namun lebih daripada itu konselor dalam satuan pendidikan merupakan sebuah panggilan jiwa dari para pelaksana pembelajaran yang didalamnya memuat unsur -unsur antara lain membimbing, mengajar, mengarahkan, memotivasi sampai m